Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi kecil tanpa biaya untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan oleh pemerintah atas Kolegium Dokter Indonesia melalui konsil kesehatan baru.
Hal yang Mereka Soroti:
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan wewenang Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Pengaruhnya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor mendesak bahwa tanpa kehadiran Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas dokter spesialis dan dokter umum akan menurun, yang dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran perlu otonom dan mandiri … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Pakar Besar Unhas & Kami : Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Melalui personnel ahli Menkes, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya merupakan “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, pengkritik menganggapnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan– bukan monopoli satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
|---|---|
| Akuisisi perguruan tinggi | Di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Mengharuskan tetap menjaga independensi untuk mempertahankan kualitas pendidikan dan pelayanan yang tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; para akademisi melihatnya sebagai intervensi |